Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator [portable] -

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka penyelesaian akan dilanjutkan melalui jalur hukum di Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Sebutkan Wilayah Pengadilan].

[Choose: 50/50 or as agreed].

Di Indonesia, kebebasan membuat perjanjian diatur dalam yang menganut asas pacta sunt servanda (setiap perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya).

Berapa lama perjanjian ini berlaku.

Dalam hal ini bertindak sebagai mediator/perantara, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Para Pihak wajib menjaga kerahasiaan data transaksi dan identitas masing-masing pihak dari pihak ketiga mana pun tanpa persetujuan tertulis. Pasal 5: Penyelesaian Sengketa

[ Tanda Tangan ] [ Nama ]

: Memastikan pihak pertama wajib membayar setelah kondisi kontrak terpenuhi. Komponen Penting dalam Surat Perjanjian

Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari, Para Pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai mufakat, maka perselisihan akan diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri [Nama Wilayah] .

bersedia membantu mencarikan pembeli/investor untuk objek tersebut. Surat Perjanjian Komitmen Fee Mediator

Cara penyelesaian jika salah satu pihak wanprestasi (musyawarah atau jalur hukum).

Disclaimer: This write-up is for informational purposes only and does not constitute legal advice. You should consult a qualified attorney to draft or review any fee agreement in your jurisdiction.